Legislator Ingatkan Pemerintah Waspadai Upaya-upaya Menghambat Pemilu

09-01-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Eddy Wijaya Kusuma saat hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri.Foto :Arief/rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Eddy Wijaya Kusuma mengingatkan kepada pemerintah agar mewaspadai segala upaya yang akan menghambat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mengingat kejadian-kejadian serta isu yg saat ini beredar sudah menjurus kepada kejahatan politik. Dengan banyaknya tahapan yang akan dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kewaspadaan-kewaspadaan ini tetap harus dilakukan.

 

“KPU tetap harus berkoordinasi dengan aparat atau lembaga yang terkait. Sehingga pemilu yang kita lakukan ini adalah Pemilu yang menjadi harapan kita semua,” kata Eddy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).

 

Eddy mengurai kejadian beberapa bulan yang lalu, saat itu Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el) tercecer di Bogor, Jawa Barat. Sepintas, kejadian tersebut merupakan suatu kelalaian dalam mengangkut barang barang atau KTP-el yang dikatakan rusak dan tidak terpakai. Tetapi menurutnya tidak boleh hanya sampai di situ.

 

“Kalau kita lihat tercecer, selanjutnya terjadi lagi, tercecer lagi, tercecer lagi. Kemudian ada yang tercecer dan masih valid. Nah kalau kita tidak menganalisa dengan menggunakan teori analisa dan teori intelejen yang mendalam, maka kejadian itu akan biasa-biasa saja,” tegas legislator fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Patut diwaspadai apakah betul karena kelalaian atau teori-teori intelijen yang membuat seakan-akan tercecer. Karena gaungnya terhadap politik Indonesia itu sangat merugikan pemerintah. "Tolong ini nanti dari jajaran Kementerian Dalam Negeri, walaupun kelihatannya simpel, gunakanlah Polri karena itu ada kejahatan di situ. Sekalian dilakukan analisis bersama Polri," tambah Eddy.

 

Nantinya, Polri akan melakukan penyidikan sehingga bisa ketahui sampai ke motif-motifnya. Bahkan bisa diketahui siapa yang memerintahkan membuat KTP-el tercecer juga aktor intelektualnya. Ini akan harus dipelajari lebih mendalam bila melibatkan aparat Kepolisian.

 

Kemudian Eddy juga mencontohkan isu hoaks yang menyebutkan ada tujuh kontainer surat suara Pilpres ditemukan di Tanjung Priok yang sudah dicoblos. Ia menganggap hoaks seperti ini sangat berbahaya dan dapat dikatakan sebagai kejahatan politik yang sudah tersusun secara sistematis yang ingin menjatuhkan KPU, menjatuhkan pemerintah, serta ingin menggagalkan Pemilu 2019.

 

“Nah ini perlu diwaspadai untuk kita semua. Baik itu oleh Anggota DPR, Bawaslu, KPU. Karena permainan politik, permainan intelijen untuk menggagalkan Pemilu ini, kadang-kadang tidak kita rasakan. Enggak terasa bagi kita, kalau terasa itu bukan permainan dari intelijen," tandas legislator dapil Banten III itu. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...